Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan memaparkan industri perminyakan merupakan industri padat modal serta berisiko tinggi.
Untuk membagi risiko dan beban biaya tersebut maka perlu keterlibatan swasta bersama BUMD dalam pengelolaan participating interest (PI) 10 persen.
"Swasta bisa berkerja secara profesional dengan modal yang dimiliki, swasta bisa membantu pemberdayaan BUMD daerah, transfer keahlian dan berkembangnya iklim investasi di daerah," ujar Mamit di Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Mamit menyebutkan manfaat ganda dari keterlibatan swasta dalam PI 10 persen bagi Pemda adalah selain menerima pendapatan dari kerjasama dengan swasta.
Mamit memaparkan Pemda juga bisa menerima pendapatan dana bagi hasil migas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Selain itu juga dengan melibatkan swasta dalam PI pengelolaan blok minyak dan gas bumi BUMD akan mendapatkan keuntungan penuh sementera resiko akan ditanggung pihak swasta," jelas Mamit.
Untuk membagi risiko dan beban biaya tersebut maka perlu keterlibatan swasta bersama BUMD dalam pengelolaan participating interest (PI) 10 persen.
"Swasta bisa berkerja secara profesional dengan modal yang dimiliki, swasta bisa membantu pemberdayaan BUMD daerah, transfer keahlian dan berkembangnya iklim investasi di daerah," ujar Mamit di Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Mamit menyebutkan manfaat ganda dari keterlibatan swasta dalam PI 10 persen bagi Pemda adalah selain menerima pendapatan dari kerjasama dengan swasta.
Mamit memaparkan Pemda juga bisa menerima pendapatan dana bagi hasil migas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Selain itu juga dengan melibatkan swasta dalam PI pengelolaan blok minyak dan gas bumi BUMD akan mendapatkan keuntungan penuh sementera resiko akan ditanggung pihak swasta," jelas Mamit.


